TERNATE, NUANSA – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/2). Pada sidang yang dipimpin hakim Achmad Ukayat itu, empat terdakwa divonis berbeda.
Terdakwa Imran Jakub dan Reza, divonis bebas. Hakim menegaskan, Imran dan Reza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider. Hakim juga membebaskan Imran dan Reza dari segala yang menyangkut dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak keduanya untuk dipulihkan, termasuk martabat mereka seperti keadaan semula.
Putusan hakim terhadap Imran dan Reza ini jauh berbeda dengan tuntutan JPU, di mana keduanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Imran Jakub adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara. Sedangkan Reza adalah mantan Ketua Pokja I ULP Maluku Utara.
Putusan terhadap Imran dan Reza ini berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Zainudin Hamisi dan Ibrahim Ruray.
Terdakwa Zainudin divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ibrahim juga dikenai uang pengganti Rp 1,3 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan terhadap Imran Jakub dan Reza, JPU masih pikir-pikir. Begitu juga penasehat hukum Ibrahim dan Zainudin, masih pikir-pikir. JPU dan penasehat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk bersikap, apakah menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak. (tr-01/rii)