Hukum  

Wali Kota Ternate Diminta Legowo Terima Putusan PTUN

Abdul Kadir Bubu

TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, diminta legowo menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto.

Seperti diketahui, Risval melalui kuasa hukumnya menggugat Keputusan Wali Kota Ternate yang memberhentikan dirinya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Ternate dengan alasan indisipliner. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat (Wali Kota Ternate) tidak diterima.

“Dengan putusan itu maka Wali Kota Ternate terbukti keliru dalam mengeluarkan keputusan. Oleh karena itu, kekeliruan hendaknya diperbaiki berdasarkan isi putusan PTUN dan tidak perlu lagi melakukan upaya hukum meskipun wali kota memilik hak untuk itu,” tukas Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, Rabu (16/2).

Abdul Kadir mengatakan, dalam hokum administrasi negara putusan PTUN merupakan peristiwa biasa karena memang di situ merupakan media untuk mengoreksi benar-tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara.

“Maka wali kota sebagai pejabat TUN hendaknya memandang hal itu sebagai koreksi untuk lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan,” jelas Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu.

Menurut Dade, memang Pejabat TUN dalam mengambil tindakan konkret seperti sebuah keputusan selalu dianggap benar sepanjang belum ada pembatalan oleh pejabat yang bersangukutan atau pejabatan atasan maupun PTUN.

“Kalau sudah ada putusan yang menyebut adanya kesalahan, maka selaku pejabat mesti menerima dengan lapang dada sebagai bentuk koreksi secara legal. Karena itu saya katakan tidak perlu melakukan upaya hukum dari amar putusan PTUN, sebab itu hal biasa dalam pemerintahan,” pungkasnya. (ano/kep)