TERNATE, NUANSA – Keputusan Direksi Perumda Ake Gaale Kota Ternate untuk melakukan penyegelan dan pemutusan besar-besaran terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran air, ternyata tidak disetujui Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale.
Sekretaris Dewas Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Halik Thalib menuturkan, pemutusan massal yang direncanakan Direksi tersebut bukan satu satunya solusi yang tepat. Direksi harusnya mencari solusi, dengan cara persuasif dengan pelanggan. Halid bahkan menawarkan agar Direksi membuat kesepakatan dengan pelanggan yang menunggak untuk melunasi tunggakan dengan cara menyicil.
“Sekarang saya mau tanya, apakah dengan pemutusan dan penyegelan itu lalu pelanggan akan membayarnya? Direksi bisa jamin itu tidak. Melakukan sesuatu, kita harus mempertimbangkan apa dampak yang dialami Perumda dan Pemkot Ternate. Banyak faktor yang mesti dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Karena ini, termasuk nama baik Wali Kota Ternate.. Saya sudah sampaikan ke Wali Kota agar mempertimbangkan rencana ini. jangan ceroboh, hati-hati,” ujarnya menegaskan.
Menurut Halid, jika Direksi Perumda Ake Gaale ingin melakukan terobosan, sebaiknya fokus terhadap tunggakan di kantor-kantor pemerintahan dan swasta, bukan masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia mengaku yakin masyarakat yang menunggak itu akan melunasi kewajibannya, jika ada langkah persuasif dari Perumda. “Kita harus bangun komunikasi dari hati-hati. Harus turun ke bawah. Jangan buat keputusan tanpa melihat ke bawah,” tegasnya.
Lanjutnya, sejauh ini Direksi belum mengkoordinasikan dengan Dewas terkait rencana pemutusan dan penyegelan pelanggan yang menungak tersebut. “Saya, Ketua Dewas Abdullah Bandang dan Hasan Musana Matdoan sebagai anggota Dewas tidak tahu soal rencana Direksi ini. Kami tidak tahu apakah keputusan ini inisiatif Direktur Utama atau Direksi. Kalau ada masalah yang muncul, kami dari Dewas lepas tangan,” ujarnya Halid.
Ia juga menyarankan ke Direktur Utama Perumda agar mengkoordinasikan juga dengan Dewan Pengawas terkait dengan segala kebijakan di Perumda, bukan atas inisiatifnya sendiri. “Hargai kami sebagai Dewas, jangan ambil keputusan sendiri-sendiri begitu. Keberadaan kami di Perumda ini ada aturannya,” tegas Halid.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda, Abubakar Adam mengatakan, pada 1 Maret 2022 ini pihaknya akan melakukan penertiban pelanggan lagi menunggak, berupa penyegelan dan pemutusan. Perumda juga telah menurunkan karyawan untuk mengecek pelanggan mana saja yang menunggak.
“Jadi yang menunggak rekening di atas 2 bulan akan dilakukan penyegelan meter dan menunggak rekening di atas 3 bulan, maka meter dilakukan pemutusan sementara. Semua karyawan yang turun ke lapangan pada 1 Maret nanti. Rencana saya sudah sampaikan ke Wali Kota, dan pak Wali Kota setuju,” tutupnya. (udi/ais)