Hukum  

Diduga Terlibat, Kabag Kerjasama Pemkot Ternate Diperiksa

Kantor Wali Kota Ternate. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus melakukan pengembangan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate, PT. Bahari Berkesan senilai Rp 5 miliar.

Satu per satu orang yang diduga mengetahui kemana mengalirnya anggaran penyertaan modal tersebut diperiksa. Rabu (23/2), penyidik Kejati memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkot Ternate, Chairul Saleh Arif. Ia diperiksa karena pernah menjabat Sekretaris Perusda. Cahirul menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam.

Ia keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 12.39. Chairul bertandang ke kantor Kejati mengenakan kemeja putih dengan jaket warna hitam. Kepada wartawan, Chairul mengaku ia dimintai klarifikasi terkait penyertaan modal ke Holding Company (Perusda PT. Bahari Berkesan). Ia diperiksa mulai dari jam 11 hingga 12.31 WIT. “Permintaan klarifikasi tentang Holding Company. Saat itu saya masih sekertaris tahun 2015, tapi hanya dua minggu,” katanya singkat.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan permintaan klarifikasi mantan Sekretaris Perusda itu. “Benar dia (Chairul) lagi dimintai klarifiaksi,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak September 2021 lalu. Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada tahun 2019 memberikan penyertaan modal ke Perusda senilai Rp 5 miliar. Anggaran tersebut kemudian disalurkan ke tiga anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1,8 miliar.

Anggaran tersebut diduga disalahgunakan. Kejati juga telah menyita sejumlah berkas pada saat menggeledah Kantor Perusda yang terletak kawasan ruko Jatiland Mall, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. (gon/ais)