SOFIFI, NUANSA – Dugaan praktik korupsi di Pemprov Maluku Utara (Malut), terjadi hampir di setiap SKPD. Di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), diduga ada penggelapan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Ini terjadi pada 2020 lalu.
Dugaan korupsi ini pertama kali diungkap anggota DPRD Provinsi saat membentuk panitia khusus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2020. Penggunaan uang sebesar Rp 1,6 miliar itu informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak Dispora. Anggaran tersebut diploting disaat pemerintah mengimbau agar semua aktivitas dilakukan di rumah ketika covid-19 marak terjadi.
Dari Rp 1,6 miliar tersebut, penggunaanya terdiri dari: pembentukan relawan covid-19 senilai Rp 791 juta lebih, bantuan sembilan bahan pokok Rp 227 juta lebih, pemeriksaan rapid test untuk atlet sebesar Rp 124 juta lebih dan pembangunan sarana dan prasarana empat lapangan voly Rp 641 juta.
Ketika wakil rakyat menemukan dugaan masalah tersebut, DPRD Provinsi bahkan merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar mengevaluasi Kepala Dispora. Hanya saja, sejauh ini Gubernur tidak menggubris rekomendasi DPRD tersebut.
Dugaan korupsi di Dispora Maluku Utara kini muncul ke permukaan hingga diketahui publik luas. Direktur ADHUMKAM Maluku Utara, Maruf Majid meminta Polda atau Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut. “Harus diusut, kalau tidak, maka kasus begini akan terus terjadi. Polda dan Kejati harus menyelidiki supaya ada efek jera. Kadispora dan jajarannya harus diperiksa, agar menjadi terang,” pintanya tegas. (ano/ais)