Hukum  

Dispora Malut Diduga Salahgunakan Dana Marching Band STQ

Masjid Raya Sofifi yang 2021 lalu dijadikan tempat STQ

SOFIFI, NUANSA – Dugaan penyalahgunaan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021 di Maluku Utara (Malut), perlahan-lahan mulai terbongkar. Satu item kegiatan dalam pelaksanaan STQ 2021 telah terungkap ke publik, yakni anggaran pengadaan alat marching band senilai Rp 1,9 miliar.

Pengadaan alat marching band melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara. Pengadaan alat marching band diketahui tidak sesuai spek. Ini diuangkapkan oleh Sekretaris Dispora Maluku Utara, M. Sofyan A. Mutalib. Menurutnya, yang berkuasa penuh dalam pengadaan alat marching band adalah Kepala Dispora, Ansar Daaliy.

Selain anggaran pengadaan alat marching band,  Dispora juga diduga menyalahgunakan anggaran paskibraka tahun 2021 senilai Rp 1,2 miliar. Pengelolaan anggaran paskibraka tahun 2021 itu dianggap tidak jelas penggunaannya.

Pertanggungjawaban anggaran tersebut pun kabur. Sekretaris Dispora mengaku tidak dilibatkan penuh dalam kegiatan paskibraka tahun 2021 dengan anggaran Rp 1,2 miliar tersebut, karena diambil alih langsung oleh Kepala Dispora.

Menurut M. Sofyan, semenjak ia dilantik sebagai Sekretaris Dispora pada Juli 2019, hubungannya dengan Ansar Daaliy tidak harmonis. Itu bisa terjadi, karena Ansar tidak melibatkan stafnya pada setiap kegiatan yang anggarannya besar. Ia mengaku, keterbukaan pengelolaan keuangan di Dispora tidak ada.

“Saya ini pemegang administrasi, tetapi tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan. Bayangkan saja, kami ini satu kantor, tetapi dia (Ansar) sendiri yang terima anggaran dan kelola sendiri. Ketika masih rapat, masih bagus, tetapi ketika anggaran sudah keluar, dia sudah jalan sendiri. Dia hanya libatkan bendahara,” terang Sofyan mengungkapkan. (ano/rii)