SOFIFI, NUANSA – Bobroknya pengelolaan keuangan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Maluku Utara, mulai terbongkar. Ternyata, bukan hanya dugaan penyalahgunaan Rp 1,6 miliar pada tahun 2020 yang menjadi temuan DPRD Provinsi, tetapi diduga lebih dari itu.
Tahun 2021, Dispora Pemprov Maluku Utara mengelola anggaran Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBN. Uang sebesar itu untuk Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP). Penggunaan anggaran sebesar itu diduga tidak jelas. Sekretaris Dispora M. Sofyan A. Mutalib mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, Kepala Dispora Ansar Daaly memonopoli semua anggaran di Dispora, sehingga Sofyan sendiri tidak tahu ke mana mengalirnya uang Rp 1,4 miliar untuk PPLP. Penggunaan anggaran di Dispora, kata Sofyan, tidak terbuka, sehingga banyak staf yang bertanya-tanya. Kepala Dispora hanya mempercayakan beberapa orang saja untuk mengelola kegiatan yang ada anggarannya.
“Setiap kegiatan tidak pernah dipublikasikan, akhirnya kegiatan PPLP dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar pun tidak jelas. Kalau ditambah dengan makan minum, maka totalnya Rp 4 miliar lebih. Uang sebesar ini anggota DPRD tidak tahu, karena pengelolaannya tertutup,” bebernya.
Sofyan mengungkapkan, pada 2021 lalu, anggaran Rp 10 miliar yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) wakil rakyat dititip di Dispora. Anggaran sebanyak itu sudah termasuk untuk pembangunan Gor di Desa Akekolano, Oba. Pembangunan Gor belum selesai 100 persen. Kondisi yang sama terjadi pula pada kegiatan lainnya.
“Semua dimonopoli Kepala Dinas. Bahkan rapat koordinasi provinsi itu wilayah saya, menyangkut pengadaan barang dan jasa, tetapi pada akhirnya saya juga tidak tahu karena tidak dilibatkan. Di Dispora itu ada lebih dari dua bidang, tetapi Kadispora hanya fungsikan dua bidang saja, yakni bidang pemuda dan bidang pembudayaan,” jelasnya.
Menyangkut dengan anggaran Rp 1,6 miliar pada tahun 2020, yang mengelola penuh adalah Kabid Pemuda, Sansudin Marsaoly. Sedangkan Kabid kepemudaan Irvan Kabau mengelola kegiatan rapid test Rp 124 juta. “Sedangkan pembangunan lapangan voly yang harusnya menjadi kewenangan Kabid Olahraga dan Prestasi, Irfan Abdurahman, malah diberikan kepada Kabid Pembudayaan,” pungkasnya. (ano/rii)