TERNATE, NUANSA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons langkah Polda Maluku Utara terkait proses hukum oknum anggota Brimob Polda yang diduga terlibat kasus asusila. Kompolnas mengapresiasi Polda yang mengambil sikap memecat oknum anggota polisi tersebut.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah melakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisi IMD berpangkat Bripda. Dalam sidang tersebut, Ketua dan anggota sidang memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda IMD lantaran perilakunya dianggap mencoreng nama baik Polri.
“Kami menyambut baik adanya tindakan tegas Polda Malut kepada Bripda IMD yang telah mencoreng nama baik institusi dengan melakukan kekerasan terhadap pacarnya. Tindakan bersangkutan memaksa sang pacar untuk aborsi dan menolak bertanggungjawab adalah tindakan bejat,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).
Menurutnya, sekalipun putusan PTDH itu dilakukan banding oleh IMD, Kompolnas berharap bandingnya ditolak. Karena tidak ada gunanya mempertahankan anggota polisi bermasalah untuk menjadi anggota Polri. Ibarat buah yang busuk, yang bersangkutan (IMD) pasti akan menularkan kebusukannya.
Poengky menuturkan, jika ada tindakan-tindakan lain yang dilakukan oleh Bripda IMD, misalnya melakukan ancaman, maka pelapor (korban) dapat kembali melaporkan Bripda IMD ke ranah pidana. Agar tindakannya tersebut diproses secara pidana.
“Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan anggota Polri, kami berharap penyidikan HAM dan pendidikan gender perlu dimasifkan pada anggota. Agar mindset dan cultureset anggota lebih menghormati HAM dan sensitive gender,” harapnya.
Poengky juga menyarankan kepada Polda Malut agar pengawasan terhadap anggota Polri di Polda dan jajaran lebih ditingkatkan lagi. Bagi anggota yang melanggar, perlu diberikan sanksi berat.
Sekadar informasi, Bripda IMD diduga menghamili sang pacar insial NI. Bahkan IMD juga diduga menyuruh NI untuk menggugurkan kandungannya. Namun NI tidak menuruti keinginan sang pacar. Hingga melahirkan, NI tak kunjung dinikahi oleh IMD. Padahal keduanya telah mengikuti sidang izin menikah BP4R di kesatuan Bripda IMD pada Juli 2021 lalu. (gon/rii)