TERNATE, NUANSA – Dugaan korupsi anggaran Rp 3,8 miliar lebih untuk pembangunan menara Masjid Raya Al-Munawwar Ternate, bakal terungkap. Proyek yang dikerjakan PT Mitra Indah Pratama itu sementara ini diproses hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Selain Rp 3,8 miliar lebih untuk pembangunan fisik, juga ada paket pengawasan atau jasa konsultan yang ditangani CV Archieplan dengan dana Rp125.000,000,00.
Kejari Ternate kelihatannya serius mengusut dugaan korupsi anggaran proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) tersebut. Penyidik Kejari telah berencana untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR, Djafar Ismail. “Kita akan panggil Kepala PUPR. Kita ingin masalah ini cepat selesai,” jelas Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.
Hanya saja, kapan jadwal pemeriksaan Kepala PUPR Maluku Utara, belum disampaikan Kasi Intel. Menurut Aan, beberapa hari lalu penyidik Kejari Ternate telah memeriksa tim audit Inspektorat Maluku Utara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPATK dan kontraktor juga sudah dimintai keterangan.
Sementara itu, dua pejabat Pemprov Maluku Utara yang dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, justru mangkir. Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2016 H. Fasri Bachmid.
Ahmad Purbaja dipanggil berdasarkan nomor panggilan R-23/Q.2.10/Dek.2/02/2020, sedangkan H. Fasri Bachmid berdasarkan nomor : R-22/Q.2.10/Dek.2/02/2022. Fasri Bachmid beralasan sedang mengikuti pelantikan, sedangkan Ahmad Purbaya tidak ada keterangan.
Penyidik berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk dua pejabat tersebut, guna dimintai keterangan. Sekadar diketahui, proyek tersebut telah dibayarkan uang muka 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar lebih. (ais)