TERNATE, NUANSA – Satu per satu dugaan masalah proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), bakal terungkap. Salah satu kegiatan swakelola untuk pembangunan jalan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan pagu Rp 3,1 miliar, diduga dikorupsi.
Bayangkan saja, anggaran kegiatan tersebut informasinya sudah dicairkan Rp 2,2 miliar, tetapi pekerjaannya belum jalan sama sekali. Dugaan korupsi ini sementara diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Selama proses hukum berjalan, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang bermasalah itu.
Selasa (8/3), penyidik Kejati memeriksa salah satu pejabat di BPJN Maluku Utara. Dia adalah Marjan, selaku Pejabat Pemeriksa Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (SKPD-TP). Usai diperiksa, kepada wartawan, Marjan mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar kegiatan swakelola bermasalah di Tikep tersebut.
Menurutnya, kepada penyidik Kejati, ia mengaku, progress pekerjaan di lapangan sudah beberapa persen. Ia juga mengatakan, pekerjaan tersebut adalah yang pertama kalinya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yakni PPK, Bendahara dan penyedia dalam hubungan kegiatan. Tim penyelidik juga sudah mengecek ke lapangan. (ais)