Hukum  

Mencuri, Seorang Residivis di Ternate Ditangkap Lagi

pelaku kasus pencurian (duduk) saat diamankan aparat.

TERNATE, NUANSA – Seorang pemuda yang bertempat tinggal di Kecamatan Ternate Selatan, ditangkap polisi lantaran mencuri handphone (HP) milik warga. Pemuda yang diringkus pada Rabu (9/3) sekira pukul 17.00 itu adalah AHB (27). Setelah diamankan dan dinterogasi, ternyata AHB adalah residivis. Ia sudah pernah dibui karena kasus pencurian.

AHB diciduk personel tim barong Resmob Polsek Ternate Selatan ketika sedang nongkrong di salah satu pangkalan ojek di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Kasus ini ditangani Polsek Ternate Utara, karena lokasi pencurian yang dilancarkan pelaku di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe menjelaskan, dua hari lalu pihaknya menerima laporan seorang warga yang kehilangan dua buah HP. Saat melapor, warga tersebut menyertakan hasil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polsek Ternate Utara kemudian bekerjasama lintas Polsek, yakni dengan tim Barong Resmob Polsek Ternate Selatan, untuk bersama-sama melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian berhasil diamankan.

Pelaku berhasil diamankan ketika tim Resmob mendapat informasi bahwa ia mau menjual dua buah HP yang dicurinya itu. Pelaku berencana menjual dua HP tersebut di salah satu counter di Ternate. Tim Resmob kemudian mencari tahu keberadaan pelaku di wilayah selatan dan menemukan pelaku sedang asyik nongkrong di salah satu pangkalan ojek di depan toko Rizki Kelurahan Kalumata. Petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di tempat tersebut.

“Tim Resmob juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang ada kaitannya dengan TP pencurian,” jelasnya. Kata Ibrahim, setelah pelaku diinterogasi, teranyata AHB adalah seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Rutan kelas IIB Ternate pada bulan Januari lalu. Dia juga bekerja sebagai tukang ojek.

Pelaku diketahui melancarakan aksi pencuriannya itu pada Minggu (6/3) sekira pukul 23.00 WIT. Bermula Ia mengantar seorang penumpang dan diturunkan di sebuah lorong di samping Kedai Sampalo Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Pelaku kemudian melihat ada  beberapa handphone di atas meja dan sebuah tas berada di atas kursi kedai Sampalo yang mana di dalam kedai tersebut dalam keadaan sunyi dan tidak ada orang sama sekali.

Begitu pelaku menurunkan penumpang, ia membalikan sepeda motor dan stop tepat di pintu pagar Kedai Sampalo. Ia kemudian turun dan mengambil barang tersebut di meja maupun di kursi dan langsung membawa hasil curiannya ke Kalumata.

Barang tersebut diantaranya berupa HP merk Iphone 11 warna putih, beserta chargernya dan headshet, HP merk Samsung A02 beserta charger, sebuah tas berisi beberap gelang liontin, dompet, kacamata dan uang Rp 120.000. “Kemudian pelaku mengambil 2 buah HP dan uang Rp 120.000, sementara tas dan barang sisa lainnya pelaku buang di tempat sampah dekat kantor DPRD Kota Ternate,”jelas Ibrahim.

Dari hasil pengungkapan, kerugian materil yang dialami korban senilai Rp 12 juta. Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (tr02/rii)