TERNATE, NUANSA – Suksesi pemilihan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku Utara (Malut), kelihatannya tidak baik-baik saja. Hal itu menyusul masuknya dua nama yang diloloskan Komite Banding (KB) sebagai calon Ketua Asprov. Adalah Beny Laos dan Muhlis Tapi Tapi yang diloloskan KB pasca penetapan calon ketua.
Sebelum Beny Laos dan Muhlis Tapi Tapi diloloskan KB, dua nama lain yang dinyatakan lolos sebagai calon Ketua Asprov melalui pleno Komite Pemilihan (KP) adalah Edi Langkara dan Adam Marsaoly. Sebagaimana diketahui, Beny Laos adalah Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Muhlis Tapi Tapi adalah Wakil Bupati Halmahera Utara, Edi Langkara adalah Bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan Adam Marsaoly adalah pengusaha.
Sikap KB yang meloloskan Beny Laos dan Muhli Tapi Tapi mendapat bantahan keras dari KP. Ketua KP, Aldhy Ali menuturkan, bakal calon Ketua Asprov yang melakukan banding, cacat prosedur. Sebab, ketika keputusan komite ditetapkan, ada prosedur banding. Meski begitu, KB rupannya hanya menerima dalam satu pandangan, yakni dari sisi pengajuan banding tanpa mengonfirmasi KP. “Padahal objek yang digugat adalah produk dari KP, yakni pleno penetapan calon,” jelas Aldhy.
Aldhy menjelaskan, tahapan materi banding dan verifikasi banding itu harusnya dikonfirmasikan ke KP. Selain itu, setidaknya diberitahukan materi banding menyangkut dengan tahapan yang telah dilaksanakan. Sayangnya, sejauh ini KP sulit melakukan komunikasi dengan Komite banding, bahkan sekertariat KB pun tidak diketahui.
Aldhy menegaskan, banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai tidak memiliki legal standing, karena tidak secara resmi memasukkan dokumen pendaftaran. Sehingga KB, menurut pandangan KP, tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan banding.
“Kalaupun Askab Morotai itu merasa dirugikan hak-haknya, berarti pada proses pendaftaran itu dia telah memasukkan dokumennya. Faktanya yang kami terima di sini adalah Askab Morotai tidak memasukkan dokumen pendaftaran. Yang memasukkan pendaftaran hanyalah Persihalsel dan Persibu yang mencalonkan Pak Beny Laos,” ujarnya.
KP juga sangat menyayangkan keputusan yang dilakukan Komite Banding. Sebab dalam materi banding, bagi KP, Komite Banding secara serampangan memproses banding tanpa mengedepankan prosedur formil sebagaimana tahapan banding itu berlangsung. “Jadi tidak ada konfirmasi ke KP, padahal objek yang dibandingkan adalah hasil produk KP. Sehingga voters yang mengajukan banding pun tidak tahu, yang mengajukan banding ini pernah daftar atau tidak,” tuturnya.
Aldhy melanjutkan, Komite Banding saat melaksanakan banding sebagaimana dalam prosedur yang diatur dalam kode pemilihan pasal 9 ayat 3, yang isinya bisa menerima bukti baru dokumen yang tidak diajukan bakal calon saat pendaftaran. Kemudian dokumen tersebut diterima dan diputuskan dua bakal calon Ketua Umum yang lolos, yakni Beny Laos dan Muhlis Tapi Tapi.
“Setelah diverifikasi oleh komite banding dan ketika disandingkan dengan data yang dikantong KP, masih belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen sebagaimana syarat yang telah ditentukan. Berdasarkan putusan yang diambil komite banding, maka KP akan melaporkan ke PSSI Pusat melalui Asprov untuk mengkaji prosedur materi banding itu,” tandasnya.
Sekertaris KP, Halis Hanan menambhakan, untuk Askab Morotai ini hanya dikonfirmasi melalui WhatsApp sampai dengan ditutup pendaftaran tanggal 28 Februari itu tidak ada dokumen fisik yang masuk.
“Yang masuk hanya dokumen Persibu dan Persihalsel yang mencalonkan Beny Laos. Kemudian kami menerima putusan komite banding beserta dokumen yang dimasukkan kedua bakal calon dalam hal ini voters Askab dan Asprov,” tambahnya.
Dikatannya, formulir A1 dari Persihalsel yang kosong adalah A2. Karena memang wakil ketua tidak ada. “Kenapa KP menyampaikan Beny Laos tidak lolos verifikasi awal, karena di form B1 ada lembar kesediaan. Di lembar kesediaan inibtidak ada tanda tangan bakal calon. Sehingga komite pemilihan beranggapan bahwa calon tidak bersedia. Sedangkan form Persibu berupa A1, A2, A3, ada. Form B1 yang tercantum Beny Laos sebagai calon, tetapi tanda tangan kesediaan juga tidak ada, bahkan yang mengusulkan juga tidak ada tanda tangan,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua KP, Muhaimin S. Chalil juga mengatakan, seharusnya yang mengajukan banding adalah Persibu dan Persihalsel. Namun malah Askab Morotai yang mengajukan banding.
Untuk bakal calon Muhlis Tapi Tapi, lanjut Muhaimin, dokumen syarat individual lengkap yang diminta KP, tetapi syarat umum yang diusul Askab Halmahera Utara, Persitob Tobelo dan Persihalut hanya memasukkan fom A1 pendaftaran dan A3. Sedangkan B1 ketersediaan tidak ada.
“Sehingga KP berpandangan bahwa komite banding dalam melakukan prosedur banding sebagaimana diatur kode pemilihan pasal di atas, dengan menerima bukti baru dan dokumen yang tidak diajukan bakal calon kemudian memutuskan untuk meloloskan dua Ketua Umum Asprov yaitu Muhlis Tapi Tapi dan Beny Laos, masih tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen bila merujuk pada persyaratan umum,” tukasnya.
KP juga menganggap kedua calon yang diloloskan komite banding itu tidak bersedia dicalonkan, karena dari pendaftaran sampai banding tidak ada form B1, yakni form Kesediaan calon untuk dicalonkan dari voters. Jikalau ada, hanya lembar kosong tanpa tanda tangan kesedian calon.
“Dan itu merupakan syarat mutlak sebagaimana statuta PSSI. Padahal yang menjadi hak objek banding adalah komite pemilihan, sehingga harus memenuhi prinsi-prinsip keadilan,” tutupnya. (udy/kep)