TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kelihatannya begitu serius mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan menara Masjid Raya Almunawwar Kota Ternate. Proyek ini dianggarkan tahun 2016 di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 3.875.000.000.
Jumat (11/3), penyidik Kejari Ternate memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahamd Purbaya. Setelah dimintai klarifikasi, Ahmad Purbaya belum mau memberikan penjelasan. “Nanti ke Kejari saja. Teman-teman sudah tahu saya kenapa saya dipanggil hari ini,” ujarnya berlalu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan menara Masjid Raya Almunawwar Kota Ternate. “Iya benar. Dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Menurut Syaeful, proses hukum kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga itu, penyidik belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Jika status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, ia berjanji akan memberikan keterangan terbuka ke publik. Jika status kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka penyidikan sudah menemukan unsur pidananya, termasuk dua alat bukti yang cukup.
“Kalaupun status kasus naik atau dihentikan, maka kami akan sampaikan secara terbuka. Sekadar diketahui, pembangunan menara Masjid Almunawwar mendapat kucuran dana sebesar Rp 3.875.000.000 yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara tahun 2016.
Proyek ini dikerjakan PT Mitra Indah Pratama. Di samping itu, terdapat juga paket pengawasan atau jasa konsultan yang dimenangkan CV Archieplan dengan nilai pagu sebesar Rp 125.000.000. (ais)