JAKARTA, NUANSA – Puluhan massa dari Front Pemuda Maluku Utara (Malut) Anti Koruptor melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (11/3). Ini merupakan aksi yang kesekian kalinya. Seperti aksi-aksi sebelumnya, massa aksi menyuarakan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara di masa kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Massa juga membawa beberapa spanduk yang tertera foto Gubernur Abdul Kasuba, Kepala Bappeda Salmin Janidi dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya. Koordinator aksi, Reza menuturkan, dugaan praktik korupsi di Pemprov Maluku Utara terjadi sangat marak dan sistematis. Jika KPK tidak ambil pusing, maka praktik korupsi terus terjadi dan pejabat di Pemprov Maluku Utara hanya fokus memperkaya diri, bukan pembangunan.
Lantaran masifnya dugaan praktik korupsi di Maluku Utara, sehingga anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Nasional tahun 2021 pun diduga ditilep. “Kami menduga kuat Kepala Bappeda Malut, Salmin Janidi yang saat itu sebagai Ketua Panitia lokal STQN. Ahmad Purbaya, Jalaludin Wua dan Istri Gubernur Malut yang diduga terlibat. Mereka diduga kuat sebagai aktor yang patut dipanggil dan diperiksa oleh KPK,”ujar Reza melalui rilisnya ke Nuansa Media Grup (NMG).
Massa aksi juga menyentil masalah 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Gubernur Abdul Gani Kasuba tanpa melalui prosedur. KPK harusnya sudah memiliki referensi terkait dengan masalah 27 IUP, karena sebagian datanya sudah disampaikan ke KPK oleh Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara.
Menurut Reza, KPK harus peduli dengan dugaan praktik korupsi di Maluku Utara. Anggaran STQ di Maluku Utara setidaknya menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang lain. Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur dan istrinya serta beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara yang diduga terlibat.
Selain dugaan korupsi di Pemprov, massa aksi juga meminta KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi anggaran proyek Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek yang dianggarkan sejak kepemimpinan mantan Bupati Muhammad Kasuba itu kabarnya menelan dana hingga Rp 109 miliar. “Anehnya proyek mangkrak tidak diusut serius oleh Kejati Maluku Utara. Makanya kami sarankan agar KPK yang mengambil alih,” tuturnya mengakhiri. (tr1/rii)