Hukum  

Karena Korupsi, 27 ASN Pemprov Maluku Utara Dipecat

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Lantaran praktik busuk itu berdampak buruk terhadap negara dan rakyat, maka hukuman untuk koruptor, terbilang berat. Jika pelaku korupsi adalah aparatur sipil negara (ASN), maka hukumannya tidak sebatas penjara bertahun-tahun, tetapi juga dipecat tidak dengan hormat dari ASN.

Di Pemprov Maluku Utara, sebanyak 27 ASN terpaksa harus dipecat. Pemberhentian 27 ASN ini lantaran terlibat kasus korupsi yang telah diputus oleh pengadilan atau berkekuatan hukum tetap.

Keputusan pemecatan ini menindaklanjuti Undang-Undang nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, nomor 15 Tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menjelaskan, PTDH (pemberhentikan tidak dengan hormat) yang dilakukan itu setelah pihaknya memperoleh salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor. Tercatat sedikitnya 27 ASN yang dipecat akibat terbukti korupsi sepanjang tahun 2019 hingga 2022.

Menurut Idrus, pada tahun 2019 terdapat 16 ASN yang dipecat. Kemudian di tahun 2022, ada 11 ASN yang juga diberhentikan. “ASN yang di-PTDH itu berdasarkan data yang diperoleh dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sisanya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan belum lama ini.

ASN yang diberhentikan itu, kata Aba sapaan Akrab Idrus bahwa semuanya divonis terlibat kasus korupsi. Dari putusan inkracht di pengadilan kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan menebitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AN Provinsi Maluku Utara. (*/ais)