TERNATE, NUANSA – Pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun 2017 sebesar Rp 159, 5 miliar, tampaknya bermasalah. Dugaan masalah pinjaman tersebut telah ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Sebagai pembuka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi memintai keterangan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, Senin (14/3). Chuzaemah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan amatan wartawan, Chuzaemah tiba di kantor Kejaksaan Tinggi pukul 12:30 WIT diantar sopirnya dengan mobil Avansa berwarna putih. Pukul 16:31 WIT, Chuzaemah keluar dari kantor Kejati. Ketika hendak dikonfirmasi awak media, mantan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Halmahera Barat ini memilih tidak berkomentar dan bergegas naik ke mobilnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan kepala BPKAD Halmahera Barat dimintai keterangan. “Iya benar, tim penyelidik mintai keterangan kepala BPKAD Halmahera Barat,” beberanya. (*/rii)