TERNATE, NUANSA – Setelah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Chuzaemah, kini giliran bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Idham, yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Selasa (15/3), Idham diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat tahun 2017-2018 senilai Rp 159,5 miliar. Pinjaman di Bank Maluku-Maluku Utara itu diduga bermasalah. Atas dasar itu, penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya melakukan penyelidikan.
Usai diperiksa, kepada wartawan, Idham mengakui bahwa ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan masalah pinjaman tersebut. “Saya dimintai keterangan dan melengkapi berkas,” akunya.
Menurut Idham, pinjaman yang dilakukan Pemkab Halmahera Barat tersebut digunakan untuk mendanai 13 kegiatan. Bahkan informasi yang dihimpun wartawan NMG, pihak Kejati juga telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak. Salah satunya Sekda Halmahera Barat, Syahril Abdul Rajak, pihak Bank BPD Cabang Jailolo dan Inspektorat.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halmahera Barat di Bank Maluku-Malut senilai Rp159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu.(gon/rii)