TERNATE, NUANSA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan satu program baru. Program yang dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan Februari 2022. Dengan adanya satu program baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program, yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan JKP.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang sempat diwacanakan secara nasional, bahwa pekerja di-PHK akan mendapat tunjangan pada usia 56 tahun, telah direvisi. Prinsipnya, setiap pekerja yang di-PHK, harus mendapat jaminan.
Program JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memprioritaskan tenaga kerja yang di-PHK. Dalam program JKP ini, setiap pekerja yang di-PHK, akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja dan pelatihan kerja.
Bukan hanya BPJS saja, tetapi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjalankan program JKP tersebut. “Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena di situ sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar semua wilayah,” jelasnya.
Menurut Sukma, sejauh ini baru 95 bekas karyawan IWIP yang mengadu ke BPJS untuk mendapatkan program JKP. Padahal, tingkat PHK di Maluku Utara terbilang cukup tinggi. ” JKP ini upah pelaporan tertinggi itu Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk kembali bekerja,” katanya.
Untuk 95 mantan keryawan IWIP, pihak BPJS telah melakukan verifikasi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan JKP. Sejumlah lainnya tidak berhak menerima JKP, karena diketahui mengundurkan diri, bukan di-PHK. “Kalau di-PHK, perusahaan juga mengeluarkan surat PHK. Syaratnya harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. selain itu, setiap pekerja sudah di-PHK minimal satu tahun,” jelasnya. (udy/rii)