SANANA, NUANSA – Anggaran Covid-19 tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 35 miliar diduga bermasalah. Lebih khusus penggunaan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Sula senilai Rp 5 miliar lebih dan di RSUD Sula Rp 13 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula telah selesai melakukan pengumpulan pulbaket. Penyidik Kejari sementara ini menunggu surat perintah Kepala Kejari Sula untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, penggunaan anggaran Covid-19 tersebut diduga dikorupsi.
Pelaksanaan Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Sula, Bagas Andy Setiawan mengatakan, soal dugaan korupsi dana Covid-19 sudah disimpulkan oleh tim dan membuat laporan ke pimpinan dan perintah pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Namun kami belum bisa menyampaikan secara utuh seperti apa, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” ujarnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).
Menurut Bagas, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan gelar perkara secara internal untuk menyimpulkan hasil dari Pulbaket maupun Puldata itu untuk ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau tidak. Pihaknya saat ini juga sudah meminta beberapa orang kalarifikasi terkait pengelolaan anggaran Covid-19 untuk disimpulkan.
“Bagaimana menyimpulkan adanya dugaan atau tidak dan bagaimana rekomendasinya? Yang kami laksanakan serta dokumen sebagian besar sudah dikantongi,” jelasnya.
Dari penggunaan anggaran Covid-19 sebesar 35 miliar yang tersebesr di enam SKPD, pihak Kejari saat ini lebih fokus pada salah satu dinas yang memang diduga adanya potensi membuat kerugiaan negaranya yang cukup signifikan. “Tapi yang pastinya kami masih menunggu tindaklanjut dari pimpinan,” terangnya.
Informasi yang diterima wartawan, Kejari lebih fokus pemggunaan amggaran Covid pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.956.085.100 dan RSUD Sanana sebesar Rp 13.132.378. 888. (ish/rii)