Hukum  

Korupsi, Mantan Kadis PU Sula Divonis 3,6 Tahun Penjara

Suasana sidang di PN Ternate, Kamis (17/3).

TERNATE, NUANSA  – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang putusan kasus korupsi anggaran Rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (17/3). Sidang ini dipimpin hakim Achmad Ukayat, didamping dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Samhadi.

Kasus korupsi ini menyeret empat orang terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Sula atas nama Ikram, Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusmin Lohy alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT Kristi Jaya Abadi.

Empat terdakwa divonis beragam. Terdakwa Ikram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), divonis selama 3  tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider). Ikram juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

Pelaku Rusmin Lohy alias Uwin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT Kristi Jaya Abadi, divonis 4 tahun penjara, Rp 100 juta, subsider 3  bulan kurungan. Pelaku Cuan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebedar Rp 564.253.916, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun.

Hakim menegaskan, empat terdakwa ini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan hukum lain. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Hakim juga menyatakan, kerugian negara sebesar Rp 1.194.253.916 dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 500 juta yang dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sula dan uang sebesar Rp 74.822.503 yang telah disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara.

Atas putusan tersebut para kuasa hukum masing-masing terdakwa dan JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Putusan hakim PN Ternate ini berbeda dengan tuntutan Jaksan Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Irwan Hongarta dituntut selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3  bulan kurungan.

Selain itu, Ikram juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.194.253.916, subsider 2 tahun kurungan. Terdakwa Ikram alias Iki selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kepsul 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekarang mantan dituntut dengan pidana penjara selama 4  tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta, subside 3 bulan. Ikram juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, subsider penjara 2 tahun dan 2 bulan.

Terdakwa Rusmin Lohy, pada sidang sebelumnya, dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Termasuk pengganti sebesar Rp 8 juta, subsider penjara 2 tahun. Terdakwa Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dituntut  dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.(gon/rii)