SANANA, NUANSA – Ada-ada saja tingkah oknum anggota DPRD berinisial LL dan sejumlah pejabat di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PURPKP) Kabupaten Kepulauan Sula. Betapa tidak, beberapa oknum itu diduga melakukan pengutan liar (pungli) terhadap Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) proyek mandi cuci kakus (MCK) di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur.
Proyek yang dianggarkan Rp 536 juta pada tahun 2021 ini dikerjakan secara swakelola. Sayangnya, sepanjang kegiatan, pihak KSM diduga diperas oknum wakil rakyat itu bersama beberapa petinggi di PURPKP Sula.
Ketua PKM Samsiar Weu menceritakan, pihaknya pernah memberikan uang Rp 25 juta ke Kabid Cipta Karya dan Kapala Dinas PURPKP Sula. Sebelum dari itu, saat pencairan, Ketua PKM diminta ke rumah oknum anggota DPRD. Ia diperintahkan membawa uang Rp 20 juta. Uang itu ia serahkan dengan alasan untuk harga rokok staf PURPKP. “Saat itu saya minta supaya ada dokumentasi, tapi mereka tidak mau,” bebernya.
Tak sampai di situ, LL juga meminta Samsiar supaya menyerahkan uang Rp 10 juta ke Kadis PURPKP. Tetapi karena saat ia hanya membawa uang Rp 5 juta, sehingga yang ia serahkan hanya Rp 5 juta saja. Bahkan, LL juga meminta uang Rp 40 juta ke Samsiar. Kepada Samsiar, LL beralasan uang itu nanti digunakan untuk belanja pipa. “Dia kembalikan Rp 7 juta ke saya. Saya minta nota belanja, tapi tidak diberikan,” jelasnya.
Disaat proses pekerjaan tinggal 5 persen, pihak PURPKP dan oknum anggota DPRD itu mendesak agar cepat dituntaskan. Karena anggarannya di tangan Samsiar sudah ludes, Ketua PKM itu akhirnya menjual emas dan motor miliknya untuk menyelesaikan pekerjaan. Saat dikonfirmasi, LL keberatan ketika namnya terseret dalam masalah tersebut. Ia bahkan enggan memberikan keterangan terkait dengan tuduhan terhadapnya itu. (Ish/rii)