TERNATE, NUANSA – Proses hukum anggaran proyek menara Masjid Raya Almunawwar Kota Ternate senilai Rp 3 miliar lebih, masih dalam tahap penyelidikan. Selama penyelidikan berlangsung, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Djafar Ismail, Kepala DPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala BKD Idrus Assagaf serta sejumlah petinggi di PUPR.
Sebelum proses hukum proyek yang anggarannya melekat di Dinas PUPR Maluku Utara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Djafar Ismail dan jajarannya bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (21/3). Kedatangan mereka kali ini dengan alasan meminta pendampingan hukum atas pelaksanaan proyek di PUPR Pemprov Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, bidang Intelijen telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak PUPR. Adapun rapat koordinasi dilakukan atas dasar permohonan dari Dinas PUPR meminta kepada Kejati melakukan pendampingian beberapa paket pekerjaan berskala strategis daerah. Ada 10 paket proyek yang dipaparkan dalam rapat tersebut.
“Namanya pendampingan agar dilakukan koordiansi guna terciptanya satu kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan maksud dan tujuan agar kegiatan tersebut itu tidak ada penyimpangan. Diarapkan kegiatan yang kita dampingi ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang belaku,” harapnya.
Seandainya, lanjut Richard, jika terjadi penyimpangan, maka pemberitahuan yang tidak intens antara pemohon pendampingan (Dinas PUPR) dan Kejati. Karena tujuan dari pendampingan itu sudah tahu untuk menyikapi agar tidak terjadi penyimpangan. “Untuk itu diharapkan pemohon pendampingan menyampaikan segala permasalahan yang ada,” tandasnya. (gon/rii)