Kebiasaan Buruk Anggota DPRD Provinsi Malut ‘Kambuh’ Lagi

Kantor DPRD Maluku Utara

SOFIFI, NUANSA – Kontrol publik terhadap kinerja anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), harusnya menjadi perhatian serius. Setidaknya, masyarakat mengenali betul wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Dengan demikian, jika ada anggota DPRD yang tidak menjalankan tugasnya dengan serius, paling tidak ada kesadaran koletif agar jangan lagi dipilih pada pemilu 2024 mendatang.

Senin (21/3), anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kembali berulah. Lihat saja, dari 45 orang, hanya 19 anggota dewan yang hadir dalam peripurna pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD (AKD). Rapat digelar di Gedung Paripurna DPRD di Sofifi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Malut M. Rahmi Husen. “Rapat paripurna DPRD ke 18 masa persidangan kedua tahun sidang 2021/2022 hanya dihadiri 19 anggota dewan,” ujar Rahmi saat membuka paripurna.

Rahmi mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah, antarkomisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan ke AKD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotannya paling singkat 1 tahun.

“Dan untuk masa keanggotaan dalam Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi,” ungkapnya. Amatan wartawan, paripurna berlangsung kurang lebih 20 menit usai Wakil Ketua DPRD Rahmi Husen membacakan pidatonya. (kov)