TERNATE, NUANSA – Seorang wanita berinisial ASS alias Anggie (26), melaporkan istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, ke Polres Ternate pada Kamis (24/3) kemarin.
Istri Muhaimin itu adalah OB alias Olivia, yang dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban di hari yang sama sebelum laporan polisi dibuat. Penganiayaan tersebut diduga karena motif cemburu. Oleh Olivia, Anggie dicurigai menjali hubungan gelap dengan suaminya.
Anggie melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly mengungkapkan, pada Kamis (24/3) sekira pukul 13.30 WIT, Olivia mendatangi rumah korban dan tanpa banyak bicara langsung memukuli korban hingga babak belur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bibir dan giginya patah. Selain itu, pelaku juga membawa benda tajam berupa gunting dan mengancam korban akan membunuhnya.
“Pelaku menuduh korban ada hubungan dengan suaminya. Padahal korban tidak mengenal suaminya, apalagi menghubunginya. Tapi tiba-tiba pelaku datang dan memukulinya. Pelaku juga mengancam jika korban melawan akan dibunuh,” kata Mirjan didampingi korban dan kuasa hukum korban lainnya, Sabtu (26/3) tadi.
Usai kejadian itu, lanjut dia, korban langsung membuat laporan ke Polres Ternate dan divisum. Saat itu korban juga dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini belum ada progres atau proses lanjutan terhadap laporan tersebut.
Pihaknya berharap kepada Kapolres Ternate dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi, karena sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan diduga pelaku saat ini sudah berada di Kota Bau Bau.
Sebab kasus ini, kata Mirjan, bukan hanya dugaan tindak pidana penganiyaan, tetapi juga pengancaman pembunuhan.
“Ada perbuatan yang sudah dilakukan dan barang buktinya gunting. Bahkan ancaman membunuh dengan kata-kata juga telah diucapkan. Untuk itu harus ada langkah tegas dari penyidik untuk bisa mengamankan pelaku, tidak harus dibiarkan bebas berkeliaran, agar ini menjadi efek jera,” pintanya.
Mirjan juga mengatakan, pada saat dilaporkan terduga pelaku telah dihibungi, tapi tidak mau datang. Bahkan pelaku mempersilahkan untuk diproses dan ia akan siap mengahadapinya.
Mirisnya lagi, pada saat kejadian itu ada salah satu oknum polisi bernama Bripda Ifdal Bachmid yang merupakan adik dari pelaku penganiayaan melakukam penggeledahan di tempat tinggal korban tanpa ada surat izin penggeledahan dan atas perintah pelaku.
“Oknum polisi melakukan penggeledahan kamar korban tanpa surat izin dan mengambil dokumentasi. Karena ini tanpa ada bukti tuduhan kepada korban yang melakukan hubungan dengan suami pelaku, maka oknum oknum polisi itu juga akan kami laporkan ke Propam Polda Malut. Karena ini jelas satu pelanggaran,” ujarnya.
“Kami harap bapak Kapolda Malut agar menindak oknum-oknum polisi yang bertindak semena-mena seperti ini,” sambungnya.
Sementara korban, Anggie menambahkan, saat itu pelaku datang dan langsung menamparnya sebanyak satu kali, namun sempat dilarai temannya. Setelah temannya pergi, pelaku kembali memukulinya berkali-kali.
Setelah puas memukuli korban, pelaku langsung naik ke mobilnya dan menelpon anggota polisi yang merupakan adiknya dan meminta untuk datang ke lokasi kejadian.
Tak lama kemudian oknum polisi itu datang dengan pakaian dinas lengkap dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saya dituduh selingkuh dengan suaminya tanpa ada bukti. Saya juga tidak kenal suaminya,” tutur korban.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi terkait laporan tersebit membenarkan pihaknya telah menerima dan sedang dilakukan penyelidikan.
“Ada laporan masuk dan sudah diterima. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut,” singkat Wahyudin. (gon)