Hukum  

Hendra: 13 IUP di Maluku Utara Pasti Dituntaskan KPK

Hendra Kasim

TERNATE, NUANSA – Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara (Malut), dalam rangka koordinasi dan supervisi sektor pertambangan pada tujuh provinsi, yang digelar di Sahid Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (29/3), direspons juga oleh praktisi hukum Hendra Kasim.

Menurutnya, supervisi merupakan salah satu tugas fungsi KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang KPK. Supervisi memang harus dilakukan, sebagai isyarat bahwa ada langkah maju untuk memastikan pemberantasan kasus korupsi berjalan dengan baik.

Kunjungan KPK ke Malut bukan hanya kali ini, tetapi sudah berulang kali. Hanya saja, kedatangan KPK tidak menghasilkan apa-apa, termasuk dalam mengusut polemik 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang bermaslaah saat ini. “Kami berharap dengan kehadiran KPK beberapa hari ini di Malut, masalah 13 IUP yang jadi polemik sekian lama ini dapat diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” harapnya.

Praktisi Hukum Malut ini juga mendesak agar KPK mengambil alih polemik 13 IUP yang bermasalah itu. Karena menurutnya, dalam Undang-Undang KPK, tindak pidana korupsi yang nilainya di atas 1 miliar, dapat ditindaklanjuti lembaga anti rasuah tersebut. “Menurut kami, KPK berdasarkan hasil supervisi sudah seharusnya melakukan takeover atas dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut,” desaknya.

Tidak hanya itu, Hendra juga mempertanyakan alasan Pemprov Malut yang tidak memiliki data dokumen penerbitan 13 IUP yang bermasalah itu. Ia menilai Pemprov Malut tidak memiliki dasar yang kuat, terkait alasan penerbitan 13 IUP tersebut.

“Alasan Pemprov tidak ada dokumen, ini hal yang aneh. Bukankah pada waktu itu, sudah ada penyerahan dokumen dari kabupaten ke Pemprov ?, lantas dengan dasar apa IUP itu bisa diterbitkan. Ini justru membuktikan ada masalah dalam penerbitan IUP tersebut,” tegasnya bertanya.

Hendra juga mengingatkan kepada KPK, terkait masalah dugaan penggelapan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat nasional yang digelar di Sofifi pada tahun 2021. Selain KPK, bisa dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) yang lain, jika ada hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kecuali KPK tanpa hasil audit, maka tindakan hukum dapat dilakukan, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “KPK dapat melakukan penghitungan sendiri. Saya percaya pada kinerja KPK, kita serahkan saja kepada KPK dan menunggu hasil investigasinya,” sebutnya.

“Masyarakat Malut menaruh harapan yang besar kepada KPK dalam memberantas korupsi di Malut. Semoga dalam kunjungan kali ini ke Malut tidak seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya yang tidak membuahkan hasil apa-apa,” sambungnya mengakhiri. (tr1/rii)