Hukum  

KPK Temukan Indikasi Penyalahgunaan IUP di Maluku Utara

Kantor KPK. (istimewa)

TERNATE, NUANSA –  Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara (Malut), terbilang tidak sia-sia. Lihat saja, lembaga anti rasuah ini telah menemukan indikasi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.  Perusahaan pertambangan ilegal yang ditemukan tersebut diduga telah masuk di wilayah daerah ini.

Hanya saja, dengan alasan penyelidikan, KPK belum mau membocorkan lebih jauh data perusahaan ilegal masuk ke Maluku Utara. “Jadi ini potensi, ya kemungkinan ada laporan bahwa ada perusahaan ilegal, namun kita belum bisa bocorkan,” jelas Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Selasa (29/3).

Sementara itu, terkait dengan pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP), KPK masih berkoordinasi internal, yakni dengan tim penindakan. Intinya, kata Dian, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sudah mencabut dan membatalkan rekomendasi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga telah menghilang data-data IUP tersebut. “Dari Minerba sudah menghilangkan datanya,”terangnya. (red)