Daerah  

Pajak Kendaraan di Halut Sebesar Rp 59 Miliar Belum Dilunasi

Suasana penertiban pajak kendaraan di Halmahera Utara.

TOBELO, NUANSA – Tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dari tahun 2016 hingga 2022 berkisar Rp 59 miliar. Angka tersebut berdasarkan data yang dimiliki Samsat Halmahera Utara. Dari 42 ribu kendaraan, baik roda dua maupun empat yang beroperasi di Halmahera Utara, sekitar 50 persen kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun terakhir.

Rendahnya kesadaran pengendara membayar pajak, memaksa UPTD Samsat Halmahera Utara untuk melakukan penertiban pajak kendaraan. Pada Selasa (29/3), Samsat Halmahera Utara bersama personel Satuan Lalulintas Polres Halmahera Utara turun ke jalan melakukan penertiban pajak kendaraan. “Pada penertiban kali ini kami temukan 95 kendaraan yang STNK-nya sudah berlaku lagi. Operasi ini kami gelar hingga beberapa hari kedepan,” jelas Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara, Mariyanto Ilyas pada Nuansa Media Grup (NMG) di sela-sela kegiatan penertiban pajak kendaraan.

Mariyanto meminta kepada masyarakat yang masa berlaku STNK kendaraannya sudah berakhir agar segera perpanjang masa berlakunya, sebagai wujud patuh pada aturan yang berlaku. Selain penertiban, tim yang turun ke lapangan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan. (fnc/rii)