Hukum  

Dibahas KPK, Seorang Pejabat di Taliabu di Ujung Tanduk

KPK

TERNATE, NUANSA – Perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penggunaan dana desa (DD), ternyata amat serius. Lihat saja, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 yang sudah lama didiamkan Polda Maluku Utara, dibuka kembali lembaga anti rasuah itu.

Saat melakukan supervisi di Maluku Utara beberapa hari terakhir ini, KPK sempat membahas perkembangan proses dugaan korupsi DD yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana mengakui bahwa KPK telah melakukan supervisi kasus tersebut. “Sudah disupervisi oleh KPK,” terangnya, Kamis (31/3) tadi.

Menurut Alfriandi, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka berinisial ATK alias Agung yang saat itu menjabat Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Saat ini Agung menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Taliabu. “Kami sementara melengkapi berkas tersangka, setelah ada petunjuk dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut,” katanya.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi kepada para kepala desa berdasarkan petunjuk dari Jaksa peneliti. “Jadi kita lengkapi lagi berkas tersangkanya. Kasus dana desa ini disupervisi oleh KPK waktu itu kegiatan di Polda Malut. Karena itu, kami tetap melakukan koordinasi dengan Jaksa peneliti. Tetap kita lengkapi. Insha Allah kita tetap koordinasi,” jelasnya.

Dir Reskrimsus menambahkan, untuk kasus pemotongan dana desa ini sudah dilakukan P-19 sebanyak 4 kali. Meski demikian, penyidik tetap akan melengkapi. Apalagi kasus ini penyidik selalu berganti, begitu juga Jaksa Peneliti. “Kita tetap laksanakan apa yang diminta jaksa peneliti,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan pemotongan DD Taliabu tahun 2017 ini ole Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni ATK.

Penyidik Krimsus Polda juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 Kades, sekretaris, bendahara dan badan bermusyawaratan desa (BPD). Total anggaran yang diduga dipotong dari 71 senilai 4 miliar rupiah lebih. (gon/rii)