TERNATE, NUANSA – Meskipun sudah ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa keberadaan Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) di eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah itu menyalahi aturan, lantaran proses pinjam pakai gedung tersebut tidak ada berita acaranya, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kelihatannya masih “hati-hati” menempati gedung tersebut.
Lihat saja, setelah beberapa hari lalu KPK bersama pemerintah daerah memasang papan nama yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Maluku Utara adalah milik Pemkot Ternate, Wali Kota M. Tauhid Soleman didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Jusuf Sunya bertandang ke Mapolda Maluku Utara, Rabu (30/3).
Kedatangan Wali Kota dan Sekkot disambut hangat oleh Kapolda Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dan pejabat utamanya. Sekkot Jusuf Sunya mengatakan, Pemkot dan Polda adalah mitra strategis, sehingga silaturahmi tersebut tentu harus dilakukan dalam rangka mempererat sinergitas dan koordinasi. Pada pertemuan dengan Kapolda, Wali Kota dan jajarannya menyampaikan bahwa Pemkot berkeinginan untuk menjadikan eks kediaman Gubernur Maluku Utara sebagai rumah dinas Wali Kota. “Kapolda merespons baik penyampaikan Pemkot,” kata Jusuf Sunya.
Sebagai gantinya, Pemkot akan meminjamkan Polda Maluku Utara salah satu gedung milik Pemkot di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, yang dulunya dijadikan Malaria Centre. “Saya kira ini persoalan koordinasi dan komunikasi antar institusi dan kita satu persepsi bahwa pemanfaatan ini untuk kepentingan bersama. Olehnya itu, saya kira Kapolda sangat menyambut baik hal ini,” pungkasnya. (tr3/rii)