TERNATE, NUANSA – Dugaan keterlibatan oknum salah seorang Ketua Partai Politik dalam dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut), terus menjadi pembahasan publik. Apalagi setelah masalah tersebut menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktisi hukum Muhammad Konoras, dugaan mafia pertambangan dengan cara pengusaha memberi IUP kepada koleganya atau pihak yang membayar dengan sejumlah uang tanpa dipenuhi syarat-syarat pendukung administrasi, sebelum mendapat izin operasi atau eksploitasi adalah sebuah siklus kejahatan administrasi yang sudah terjadi sejak lama.
“Bagi saya tidak ada yang aneh terjadi mafia dalam IUP. Masalah seperti ini sudah menjadi kebiasaan buruk bagi para mafia,” ujarnya.
Menurut Konoras, mengenai dengan oknum Ketua Partai Politik yang diduga terlibat mafia 13 IUP, baginya itu adalah hal biasa bagi orang yang sudah biasa, sekalipun dari aspek hukum perbuatan tersebut adalah bentuk lain dari kejahatan pidana.
Akan tetapi, Konoras mengapresiasi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang dengan kebesaran hatinya telah membatalkan 13 IUP yang diduga bermasalah tersebut. “Jika tidak maka wilayah tambang kita di Maluku Utara akan habis dengan tangan-tangan kotor para oknum yang menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,”paparnya.
Konoras menyesalkan DPRD Provinsi Maluku Utara yang tidak ambil sikap ketika terjadi dugaan mafia tambang di daerah. “DPRD secara kelembagaan kok diam terkait dengan keterlibatan Ketua Partai dalam mafia IUP tersebut. Jangan-jangan ada oknum di DPRD banyak yang menikmati hasil mafia 13 IUP yang dibatalkan ini. “Bagi saya KPK sudah harus melakukan tindakan penyelidikan,”tutupnya. (gon/rii)