Hukum  

Diduga Melanggar Hukum, Bupati Halmahera Timur Digugat

Ubaid Yakub. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Ada-ada saja tingkah Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub. Bagaimana tidak, entah ada apa di pikirannya, ia menerbitkan surat keputusan (SK) untuk salah seorang yang kalah pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.

SK yang diterbitkan Ubaid itu bernomor 188-45/141/22/2022 pada tanggal 10 Maret 2022. Tak terima dengan tingkah Bupati, peraih suara terbanyak pada Pilkades Ino Jaya atas nama Yosefnat Maudul menggugat Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kuasa hukum Yosefnat Maudul, Muhammad Konoras mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Ambon dan sidang pendahuluan bakal digelar pada (25/4) mendatang.

Menurut Konoras, Bupati Halmahera Timur hanya menjadikan surat tanda kehilangan Polsek Wasile Selatan dengan nomor STLK/75/lX/2007/SPKT tertanggal 12 September 2017 sebagai alasan menerbitkan SK untuk kandidat yang kalah. Yang mana, dalam STLK itu hanya digunakan Yosefnat sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari tempat ia bersekolah dulu.

Alasan Ubaid, kata Ketua Peradi Kota Ternate ini, untuk membatalkan kliennya sebagai kepala desa Ino Jaya terpilih, merupakan tindakan melanggar hukum. Karena STLK tersebut tidak menjadi syarat mutlak sebagai persyaratan calon kepala desa dan tidak diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Melainkan STLK itu hanya digunakan sebagai syarat mendapatkan surat keterangan dari sekolah. Di mana sebagai akibat dari ijazah asli penggugat yang hilang saat kerusuhan horisontal waktu itu,” ujarnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).

Lanjut Konoras, atas kemenangan atau terpilihnya kliennya tersebut, maka pada tanggal 5 November 2021 lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ino Jaya mengusulkan kliennya sebagai kepala desa terpilih desa Ino Jaya kepada Bupati Halmahera Timur (Tergugat) untuk mendapatkan pengesahan sebagai kepala desa terpilih.

“Ternyata tergugat secara terang melawan hukum, tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku, malah telah menerbitkan surat keputusan nomor 188.45/141/22/2022 tanggal 10 Maret 2022 (obyek sengketa) yang pada dictum kesatu berbunyi membatalkan penggugat sebagai kepala desa terpilih,” terangya.

Kata Konoras, SK yang diterbitkan oleh Bapati juga mendapat keberatan dari BPD dengan melalui surat nomor 005/B/BPD-PPTD/III/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2022. Ia juga menilai SK yang dikeluarkan Ubaid Yakub selaku Bupati tidak sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik. “Oleh karenanya haruslah dibatalkan dan diwajibkan tergugat (Bupati Haltim) mencabutnya,” pungkasnya. (tox/rii)