MABA, NUANSA – Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, sementara ini berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu Ubaid lakukan setelah dua hari mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur untuk mencalonkan diri sebagai Bupati.
Masalah tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 2 Juni 2021 lalu. Sayangnya, entah ada apa sehingga proses hukum dugaan tindak pidana itu tidak diproses lanjut oleh penyidik Reskrimum Polda Maluku Utara. Kini, masalah hukum yang dialami orang nomor satu di Halmahera Timur tersebut sudah diketahui publik luas.
Praktisi hukum Maluku Utara, Nurul Mulyani, angkat bicara terkait masalah itu. Nurul terpaksa angkat bicara, karena proses penyelidikan kasus ini tidak jalan, entah apa penyebabnya. Menurut Nurul, kasus yang sementara tengah ditangani Polda Malut ini merupakan perkara hukum yang cukup sensetif. Karena, orang yang diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan buku uji sementara kendaraan Dinas Perhubungan Halmahera Timur itu, sekarang ini telah menjabat Kepala Daerah. Sehingga itu, ia menyarankan agar penyidik Polda Malut lebih peka menelusuri kasus ini lebih jauh.
“Polda harus serius membongkar kasus ini. Karena takutnya publik menganggap Kepala Daerah yang yang bermasalah, kebal hukum,” ucap Nurul kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG). Ia juga mendesak, agar penyidik Polda Malut segera mungkin memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Bupati Ubaid Yakub. Karena, kata pengacara muda ini, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab hal seperti ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Daerah.
“Tentu penyidik harus objektif dan profesional dalam melakukan penyelidikan. Sehingga, ini menjadi pelajaran hukum bagi setiap Kepala Daerah atau pejabat terkait,” sarannya tegas. Jika Polda Malut, kata Nurul, tidak terbuka ke publik atas kasus yang tengah ditanganinya sekarang, maka tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat yang terkait pemeberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), akan redup, dan bukan tidak mungkin Polda akan kehilangan citranya. “Saya berharap Polda Malut membuka kasus ini lebih jauh, dan terbuka ke publik,” harapnya mengakhiri. (tox/rii)