TERNATE, NUANSA – Sebanyak 271 Narapidana (Napi) di yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun 2022. Dari 271 Napi tersebut, terdiri dari 39 Napi di Rutan Ternate dan di Lapas Ternate sebanyak 232 orang.
Kelapa Rutan (Karutan) Kelas IIB Ternate, Sujatmiko kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) menuturkan, jumlah Napi yang beragama islam sebanyak 52 orang. Namun jumlah yang mendapatkan remisi hanya 39 orang. “Untuk remisi 15 hari sebanyak 14 orang, sedangkan satu bulan remisi diberikan kepada 25 orang,” jelasnya, Sabtu (23/4).
Menurutnya, kasus tindak pidana yang memperoleh remisi untuk Pidana Umum (Pidum) ada 22 perkara. Sedangkan narkoba sebanyak 17 perkara yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri. “Namun untuk perkara tindak pidana korupsi nihil, dan Napi mendapatkan langsung bebas karena remisi juga tidak ada (nihil),”paparnya.
Sedangkan, Kepala Lapas (Kalapas), Maman Herwaman mengatakan, untuk jumlah narapidana muslim sebanyak 301 dan non muslim ada 20 orang, sehingga total napi ada 321 orang. “Narapidana diusulkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun sebanyak 232 orang, sedangkan narapidana yang tidak diusulkan remisi 89 orang, total 321 orang,” tuturnya.
Ia mengatakan, Narapidana yang tidak diusulkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2022, ada 14 menjalani kurungan denda, 13 narapidana register F, 25 narapidana kasus tipikor (belum bayar denda dana atau pengganti),16 Narapidana non muslim, 11 narapidana diusulkan remisi susulan, 7 Narapidana hukuman mati dan seumur hidup, 1 berpidana belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 2 Narapidana bebas sebelum tanggal 02 Mei 2022.
“Besaran perolehan remisi khusus hari raya idul fitri, RK l dapat pengurangan remisi 232 orang dengan perincian 2 bulan 8 orang , 1 bulan 15 hari 47 orang, 1 bulan 163 orang, 15 hari 14 orang. Sedangkan, RK ll dapat pengurangan remisi langsung bebas pd hr itu (nihil),”ungkapnya. Lanjutnya, rekapitulasi remisi khusus hari raya idul fitri berdasarkan tindak pidana. Tindak pidana khusus berdasrkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 yakni, narkotika 110 orang dan pidana khusus PP 28 nihil. “Remisi normal tindak pidana umum, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 orang, kesusilaan 4 orang, narkotika (dibawah 5 tahun) 31 orang pembunuhan 3 orang, pencurian 13 orang, penganiayaan 1 orang, perbankan 3 orang dam perlindungan anak 66 orang. Sehingga total Pidum 122 orang,” pungkasnya.(gon/rii)