Hukum  

Publik Yakin Proses Hukum ‘Dispora Malut’ Akan Dihentikan

Kadispora Maluku Utara berada di halaman Reskrimsus Polda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Maluku Utara (Malut), Ansar Daaliy di Reskrimsus Polda Maluku Utara, ternyata tidak membuat publik optimis. Justru sebaliknya, publik memprediksi proses hukum dugaan korupsi di Dispora tersebut akan dihentikan.

Direktur ADKUMHAM Maluku Utara, Maruf Majid menuturkan, sejauh ini dirinya belum melihat penyidik Polda dan penyidik Kejaksaan berani mengusut tuntas satu pun kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara. “Itu sebabnya, saya yakin dugaan korupsi di Dispora ini proses hukumnya akan dihentikan. Nanti kita lihat saja,” ujarnya.

Maruf mencontohkan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu yang menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Pemprov Maluku Utara yang melekat di Biro Umum. Padahal, pertama kali kasus itu diusut, penyidik Kejati marathon memeriksa para saksi, termasuk Sekretaris Daerah dan Karo Umum Jamaludin Wua. “Tapi kan ujung-ujungnya dihentikan juga dengan alasan tidak ada unsur pidana,” katanya.

Dengan demikian, menurut Maruf, publik Maluku Utara sudah pesimis terhadap Polda dan Kejati Maluku Utara, terkait pemberantasan korupsi yang diduga terjadi di Pemprov Maluku Utara. Jika Polda dan Kejati benar-benar serius mengusut korupsi di Pemprov, kata Maruf, maka tidak sedikit dugaan korupsi yang diproses hukum. “Kalau benar-benar berani, silakan proses hukum anggaran STQ, ada juga anggaran refocusing di Nakertrans Pemprov senilai Rp 3,5 miliar, begitu juga di Dinas Perikanan dan lain lagi,” ujarnya.

Maruf mengatakan, Polda dan Kejati hanya berani terhadap pelaku yang sudah tidak lagi menjabat. “Kenapa kasus Nautika tidak diusut lanjut lagi. Kan sudah ada fakta baru di pengadilan. Pengadilan juga kan telah mengarahkan secara terang dan jelas, kenapa tidak proses lanjut, ada apa ini,” katanya mempertanyakan.

Maruf menyarankan Polda dan Kejati Maluku Utara agar membenahi cara penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Jika tidak, maka publik Maluku Utara tetap pesimis terhadap kedua lembaga tersebut. “Polda dan Kejati harus segera buktikan mengusut tuntas satu atau dua kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara. hanya dengan itu membuat publik yakin,” pungkasnya. (rii)