Hukum  

Setelah Diperiksa Penyidik, Kadispora Maluku Utara Curhat

Kadispora Maluku Utara (kanan) saat diwawancarai wartawan ketika berada di halaman Reskrimsus Polda.

TERNATE, NUANSA – Setelah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pekan lalu, kini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara, Ansar Daaliy angkat bicara. Ia membantah bahwa dirinya tidak menggelapkan anggaran refocusing tahun 2020 dan rehabilitasi gedung PPLP serta lainnya.

Ansar mengatakan, semua informasi yang dialamatkan kepadanya terkait korupsi anggaran pengadaan marching band senilai Rp 1,9 miliar, rehabilitasi gedung PPLP Rp 1,4 miliar ditambah dengan kegiatan paskibraka Rp  1,2 miliar, tidak benar.

“Jadi informasi dan laporan tentang saya tidak betul. Ketika kami dipanggil oleh Polda Maluku Utara, saya sudah bawa juga sejumlah data, salah satunya kontrak marching band. Jadi marching band di DPA hanya Rp 280 juta. Karena ikut tender akhirnya turun sampai Rp 270 juta. Kalau ada yang bilang Rp 1,9, itu tidak benar. Kontraknya ada dan itu juga saya sudah perlihatkan ke mereka, ” katanya pada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (27/4)

Ia menyebutkan, terkait proyek pembangunan gedung PPLP hanya sebatas rehabilitasi dalam bentuk penunjukan langsung (PL). Untuk anggaran refocusing Rp 1,6 miliar, dirinya mengaku telah memperuntukan sesuai program.

“Saya bilang Rp 1,4 miliar dapat dari mana. Di sana itu hanya rehab melalui PL saja. Ini kalau kumpul kemari hanya sekitar Rp 5 ratus lebih. Kemudian anggaran refocusing memang betul Rp 1,6 miliar, tapi dibagi empat kegiatan di antaranya, rapid test para atlet, pelatih,  PPLP dan PON Papua satu  serta pembagian sembako ke atlet dan  wirausaha. Dan semua kegiatan ini sudah diaudit oleh BPKP, tidak ada temuan apa-apa,” katanya lagi.

Sementara Pokir DPRD tahun 2021, yang diprioritaskan lintasan tartan kurang lebih Rp 1 meliar lebih. Sedangkan untuk lapangan GOR terletak di desa Akekolano Kecamatan Oba senilai Rp 2,2 miliar itu, kata dia, semuanya sudah dilaksanakan, tetapi mengalami kendala dikarenakan anggaranya tidak cair  100 persen sehingga pihak rekanan tidak bisa menuntaskan. “Anggarannya kan hanya  cair 30 persen, akhirnya mereka tidak bisa laksanakan dan di situ langsung kita putus kontrak, “pungkasnya. (ano/rii)