Hukum  

Hendra: Ada yang Aneh dengan Salinan Putusan Banding

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (kiri) dan Mantan Kadis PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budianto terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, kemungkinan berbuntut panjang. Setelah petikan putusan banding keluar melalui aplikasi e-Court pada 27 April 2022, hingga kini Salinan putusan belum juga disampaikan secara resmi ke penggugat.

Meski demikian, Salinan putusan tersebut diduga beredar luas melalui WhattsApp (WA) sejumlah pihak. Sehingga itu, Hendra Kasim selaku Penasehat Hukum (PH) Risval menegaskan, ada yang janggal dengan proses banding tersebut. Ia mempertanyakan Salinan putusan itu dapatkan dari mana. Kenapa pihaknya hingga kini belum menerima Salinan putusan secara resmi dari PT TUN Makassar.

Atas dasar itu, menurut Hendra, pihaknya akan mengadukan Panitera dan Hakim PT TUN Makassar ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung, karena diduga terjadi pelanggaran hukum maupun etik.  “Berdasarkan aplikasi e-Court, putusan banding PT TUN masalah ini tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru diupload ke e-Court tertanggal 27 April 2022. Sedangkan salinan putusan sampai hari ini Sabtu 30 April 2022 pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke e-Court,” jelasnya.

Sebelumnya, Hendra mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak setelah menerima salinan putusan banding dan kemudian ditelaah. Sejauh ini pihaknya belum bisa ambil sikap, karena belum menerima Salinan putusan banding dari PT TUN Makassar. Sebagaimana diketahui, masalah ini bermula dari pemecatat Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate dengan alasan tidak disiplin. Risval merasa keputusan Wali Kota tersebut tidak benar sehingga menggugat ke PTUN. (rii)