Daerah  

Kepala Desa Diduga Tabrak Aturan, Bupati Sula Hanya Diam

Kantor Desa Kabau Pantai.

SANANA, NUANSA – Sejumlah perangkat Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Masyarakat yang tahu mengaku terkejut dan mempertanyakan bagaimana sehingga orang yang tidak memenuhi kriteria, tapi bisa menjabat.

“Yang saya tahu, yang jadi perangkat desa itu harus memiliki ijazah paling minimal SMA. Ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2-14 tentang desa pasal 50 ayat 1. Jadi masalah di tingkat desa pun diatur dalam Undang-Undang. Juga ada peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa ,” jelas Ibrahim Umasugi, salah satu tokoh masyarakat Desa Kabau Pantai.

Menurutnya, belum lama ini Bupati Kabupaten Sula, Fifian Ade Ningsi Mus, juga telah mengeluarkan edaran yang kian memperkuat peraturan di atasnya. Edaran yang dikeluarkan Bupati tersebut tentu berlaku untuk seluruh desa di Sula. “Tapi kenapa Kepala Desa masih juga menganggap enteng aturan ini, termasuk edaran Bupati. Kepala Desa menganggap perangkatnya yang tidak memenuhi kriteria, termasuk Kepala Dusun, AR, AT, SU dan SF,” beber Ibrahim.

Perangkat desa yang diangkat tanpa melalui prosedur itu sudah menerima tunjangan desa. Masyarakat desa setempat menganggap kalau Bupati Fifian Mus tidak memiliki keberanian untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa, meskipun Kepala Desa secara terang terangan melanggar aturan. (Ish/rii)