Perusahaan Milik Seorang Pejabat Diduga Ambil Kayu Secara Ilegal di Halsel

Peta Halmahera Selatan. (istimewa)

LABUHA, NUANSA – Salah satu perusahaan kayu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga beraktivitas segala ilegal. Perusahaan bernama PT. Obi Eku Persada Dua yang diketahui milik salah seorang pejabat di Pemkab Halmahera Selatan. Izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) perusahaan tersebut diduga tidak sah.

Ini berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dimana dalam pasal 44 menjelaskan, pemegang IUIPHH dilarang  melakukan kegiatan IPHH yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, juga ada larangan perusahaan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan

Beberapa kayu olahan milik perusahaan tersebut.

Ada pula larangan penadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah atau ilegal. Perusahaan Obi Eku Persada Dua diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri itu.

Perusahaan itu diduga melakukan pengelolaan kayu yang bukan berasal dari izin yang sah. Lokasinya operasinya atau mengembil kayu di Desa Sumae Kecamatan Bacan serta Desa Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan. Jenis kayu yang diambil adalah Meranti Merah dan putih

Setidaknya, PT. Obi Eku Persada Dua membeli atau mengontrak bahan baku dari izin-izin yang sah sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi, kanyataannya hal itu tidak dilakukan PT. Obi Eku Persada Dua, sehingga aktivitasnya diduga ilegal.

Kepala KPH Kabupaten Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. ” Apabila benar PT. OBI Eku Persada melakukan pelanggaran seperti yang laporkan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.” Tegasnya.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada izin yang dikantong perusahaan tersebut untuk beroperasi di Desa Sumae.” Saya sudah cek data. Sepertinya belum ada izin untuk perusahaan itu. Kalau ada izin, kami pasti tahu. Karena yang keluarkan rekomendasi itu harus dari kami,” ujarnya mengakhiri. (kep)