TERNATE, NUANSA – Satu lagi anggota polisi di Polda Maluku Utara (Malut) yang diduga melanggar hukum. Dia adalah IL, anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda. IL diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur pada 7 April atau tepatnya pada Ramadan kemarin.
Kamis (12/5), oknum polisi ini diadukan ke Polres Kota Ternate. IL dialporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan bukti laporan Nomor : STPL/09/V/2022/ Res Ternate. Korban yang direnggut kesucian oleh oknum polisi itu ternyata masih duduk di bangku SMA. Ayah korban, yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, membuat laporan resmi di Polres.
Direktur YLBH Malut, Bachtiar Husni mengungkapkan, IL melakukan persetubuhan terhadap AM pada bulan suci ramadhan kemarin pada tanggal (7/4) di salah satu penginapan sekira pukul 14.00 WIT. “Hari ini kita buat laporan resmi di Polres Ternate atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Setelah dibuatkan laporan, kemudian saudari AM di visum,” ungkpanya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, sebelum IL melakukan hal tak senonoh itu, IL lebih dulu mengajak AM jalan-jalan ke salah satu taman. Setelah itu, IL kemudian membawa AM ke salah satu penginapan. Dari situlah IL melancarkan aksinya. “Ini baru satu kali, dia dipaksa dan merayu korban,” jelasnya.
Bahtiar juga menegaskan, dalam kasus ini Polda Malut harus benar-benar serius menindak oknum Brimob tersebut. Selain proses hukum, proses kode etik polri juga harus dilakukan. “Kami berharap Kapolda Malut mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, selanjutnya akan ditindaklanjut,” singkatnya tegas.
Dansat Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) M. Erwin merepons tingkah tak terpuji yang dilakukan anak buahnya itu. Ia menegaskan, jika laporan tersebut masuk ke Polres Ternate, maka pihaknya mempersilakan penyidik untuk memproses. “Kita persilakan saja ke Polres, karena itu perbuatannya maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” tegasnya mengakhiri. (tox/rii)