TOBELO, NUANSA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusanan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022-2052, Jumat (13/5). Ini dalam rangka perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Kepala DLH Halmahera Utara, Samud Taha menjelaskan, dokumen penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan amanat Undang -Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009. “Penyusunan RPPLH ini sangat penting dibuat karena menyangkut pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang kadang tidak dijaga dengan baik,” tuturnya.
Dokumen RPPLH ini bakal digunakan menjadi acuan selama 30 tahun. Meski begitu, dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dokumen tersebut bisa direvisi hingga 5 tahun berdasarkan syarat realitas sosial yang diperlukan. “Jadi Kami berharap setelah penetapan dokumen, maka perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Halmahera Utara harus dilaksanakan sesuai RPPLH,” harapnya mengakhiri. (fnc/rii)