TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berjanji menyeriusi proses hukum dugaan korupsi anggaran pembangunan menara Masjid Raya Almunawwar Ternate. Proyek yang dikerjakan PT. Mitra Indah Pratama itu senilai Rp 3,8 miliar, melalui APBD tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah menjelaskan, proses dugaan korupsi yang satu ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kemudian dialihkan ke Kejari Ternate. Sementara ini penyidik Kejari fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Sejumlah sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas PUPR Malut Djafar Ismail, Kepala BKD Idrus Assagaf, Kepala Keuangan Pemprov Malut Ahmad Purbaya dan mantan bendahara Dinas PUPR Malut.
“Perkara itu harus tuntas. Tuntas itu bukan berarti harus ke penyidikan, bisa juga tidak kuat cukup bukti, ya kita nyatakan berhenti. Tapi kalau suatu saat bisa dibuka kembali, ya bisa saja, jika ada bukti-bukti baru untuk mendukung terungkapnya perkara itu,” jelasnya.
Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, Abdullah mengaku telah memerintahkan Bidang Intelijen dan tim penyelidik Kejari untuk meminta pendapat ahli terkait kasus tersebut. Pasalnya, ada beberapa pendapat pihak terkait yang ikut dalam pelaksanaan pekerjaan Menara Masjid, memungkinkan perbedaan pendapat saat dimintai keterangan. “Untuk menimbulkan satu kesatuan pendapat, kita membutuhkan ahli. Ahli di sini bisa ahli konstruksi, ahli perencanaan dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, meskipun sudah lama. “Saya komitmen kasus yang lama itu bereskan. Kalau cukup bukti dinaikkan ke penyidikan ke tuntutan. Jika tidak maka cukup stop, jangan gantung nasib orang,” tegasnya.
Sekadar diketahui, selain anggaran APBD yang diduga ditilep, ada juga paket pengawasan pembangunan Menara Masjid, jenis pengadaan jasa kunsultan dengan anggaran Rp 125.000.000 yang dikerjakan perusahaan jasa konsultan CV. Archieplan. (tox/kep)