Hukum  

Di Taliabu, Oknum ASN Diduga Perkosa Gadis 16 Tahun

Ilustrasi kasus pemerkosaan.

TALIABU, NUANSA – Tingkah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Taliabu ini sungguh bejat. Ia diduga tega merenggut kesucian seorang gadis berusia 16 tahun. Bahkan, korban mengaku ke penyidik yang menangani kasus tersebut, pelaku berinisial LON yang berprofesi sebagai guru itu sudah dua kali menggauli korban.  Aksi bejat pelaku diketahui dilakukan pelaku sejak tahun 2019 hingga pada tahun 2022 ini baru terungkap. Kasus ini kini ditangani pihak Polsek Taliabu Barat, dan pelakunya sudah ditahan.

Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Azin membenarkan bahwa adanya kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani sejak H-1 lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu. “Kejadian ini berulang kali sejak tahun 2019 sampai April 2022 kemarin baru terungkap,” ujar Justin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/5).

Justin menjelaskan, pelaku sudah lama tinggal di desa tersebut sebelum ia menjadi ASN. Pelaku mengabdi di sekolah saat itu dengan status pegawai honorer hingga diangkat menjadi ASN.

Pelaku ketika datang ke desa menempati rumah nenek korban. Bahkan pelaku juga sudah dianggap keluarga. Orang tua korban kemudian menitipkan anaknya ke pelaku. “Namun pelaku kemudian berbuat bejat pada korban sejak tahun 2019 lalu. Sekarang kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan,” jelas Justin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2, serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ysn/rii)