TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kina menyeriusi proses hukum dugaan korupsi anggaran pembangunan menara Masjid Raya Almunawwar Kota Ternate yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara tahun2016 senilai Rp 3,8 miliar.
Kepala Kajari Ternate, Abdullah menuturkan, sementara ini pihaknya menunggu keterangan ahli keuangan dan perencanaan. Tujuan mendapat keterangan ahli itu untuk memastikan apa penyebab pembangunan menara Masjid Raya tidak dilanjutkan. “Kita akan pastikan dari unsur mana yang pengaruhi proses pembangunan tidak dilanjutkan, apakah ada kelalaian dari perencanaan, pelaksanaan atau unsur mana. Untuk proses hukum, sementara on proses. Ahlinya tidak satu,” ujarnya.
Pihak Kejari, menurut Abdullah, mendapat informasi bahwa setelah kontrak kegiatan itu dihentikan, tiang pancang menara didatangkan ke Ternate. ” Pihak penyedia barang sudah beli. Kendalanya hanya keterlambatan transportasi saja. Dan memang tiang pancang itu tidak ada di Ternate, harus dibeli di luar Ternate. dari situlah pihak rekanan merasa tidak wanprestasi,” jelasnya.
Lanjutnya, penyedia barang juga telah menganggap bahwa mereka sudah selesai melakukan pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Terkait dengan konteks ini, kita butuh ahli untuk menjelaskannya. Jika sudah ada keterangan ahli, barulah kami pastikan kasus ini bisa lanjut atau tidak,” tutur Kajari.
Sekadar diketahui, selain anggaran APBD yang diduga ditilep, ada juga paket pengawasan pembangunan Menara Masjid, jenis pengadaan jasa kunsultan dengan anggaran Rp 125.000.000 yang dikerjakan perusahaan jasa konsultan CV. Archieplan. (gon/kep)