Pansus LKPJ Sudah Dalami Tiga OPD Pemprov Malut

Ishak Nasir.

SOFIFI, NUANSA – Setelah dibentuk satu pekan lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi untuk laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021, langsung tancap gas. Sedikitnya kinerja dan pengelolaan keuangan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara yang ditelaah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Pendidikan dan Kebudaan (Dikbud). Ini diakui Ketua Pansus LPKJ, Ishak Nasir pada Nuansa Media Grup (NMG) belum lama ini.

Menurutnya, OPD yang sudah hampur mantap ditelaah kegiatannya adalah Bappeda dan Dispenda. Banyak di dua OPD itu didalami Pansus LPKJ. Belum ada masalah krusial yang ditemukan Pansus, karena masih dalam tahap pendalaman. Sedangkan di Dikbud, baru dalam tahap mulai telaah.

Ishak menjelaskan, isyarat Undang-Undang (UU) menyebutkan, waktu  maksimum diberikan kepada Pansus menelusuri hasil LKPJ selama 30 hari, terhitung sejak diterimanya atau penyampaian LKPJ. Tetapi berdasarkan tata tertib Pansus, bisa jadi selama 60 hari lamanya. “Jadi Pansus bisa bekerja lebih dari 30 atau 60 hari, tapi rekomendasi wajib keluar paling lambat 30 hari setelah kerja. Intinya semua materi LKPJ dikaji oleh Pansus, ” jelasnya.

Pansus, lanjut Ishak, bakal melakukan pendalaman secara khusus jika ada hal-hal yang krusial atau memerlukan disemenisasi. “Baru tahap pertama yang kita bicarakan. Jadi nanti kita akan pendalaman lagi. Kita sudah infentarisir dulu apa yang disampaikan pihak pemerintah melalui OPD. Semua akan kita panggil untuk menjelaskan apa yang tertuang di dalam LKPJ,”pungkasnya.(ano/kep)