Hukum  

Renggut Kesucian Gadis 18 Tahun, Pelaku Bebas Jalan-jalan di Jailolo

Ilustrasi korban pemerkosaan.

JAILOLO, NUANSA – Salah seorang pria dewasa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berinisial CW, tega merenggut kesucian seorang gadis berusia 18 tahun. Korban juga diketahui baru lulus ujian SMA baru-baru ini. CW dan pelaku informasinya baru beberapa hari saling kenal melalui media sosial. Saat bertemu, CW langsung menggagahi korban. Kejadikan terjadi pada 5 Mei 2022 di salah satu rumah kosong di Jailolo, Halmahera Barat.

Pada 6 Mei 2022, keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Polres Halmahera Barat. Korban juga sudah divisum. Celana dalam korban ditemukan bercak darah. Sayangnya, hingga kini proses hukum masalah itu tidak jelas ujungnya. Pelaku juga diketahui bebas seakan tanpa beban.

Menurut cerita nenek korban, awalnya korban bersama keluarganya beribadah pada Kamis malam, 5 Mei. Korban beribadah di salah satu Gereja di Desa Soakonora Jailolo. Ketika keluarganya sudah beberapa jam berada di rumah, mereka menyadari kalau korban belum juga pulang. Kakeknya memilih kembali ke Gereja untuk mencari cucunya, tetapi tidak ketemu, padahal sudah tiga kali bolak-balik.

Kakek korban kemudian mendapat informasi dari salah satu warga bahwa korban dijemput oleh seseorang yang bukan anggota keluarganya. Hingga larut malam, korban masih juga belum pulang. Kakeknya menyuruh paman korban untuk keluar mencari korban, tetapi masih juga tidak ketemu, padahal sudah dicek di sejumlah tempat.

Saat mau balik ke rumah, pamannya berusaha menelepon korban, akhirnya diterima. Korban mengaku berada di dekat Gereja Soakonora. Ketika dijemput, pamannya sempat melayangkan beberapa pertanyaan, tetapi korban hanya menjawab ia pergi bersama temannya. Sampai di rumah, barulah korban menceritakan apa yang ia alami beberapa jam sebelum ditemukan,

Ia mengaku dibawa pergi pacarnya yang baru ia kenal melalui facebook. Pria dewasa itu diketahui bertempat tinggal di Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat. Saat dibawa dengan kendaraan, korban sudah mengingatkan bahwa ia akan dicari kakeknya, sehingga membujuk pacarnya agar dipulangkan ke rumah, tetapi pelaku tidak mau.

Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah kosong. Masuk ke rumah, korban digiring masuk ke kamar dan pintunya langsung dikunci oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa keluar. Tak lama berada di kamar, pelaku mendorong korban ke tempat tidur. Beberapa kali korban melawan, tetapi sia-sia saja. Tak lama kemudian pelaku membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Di dekat rumah itu sebenarnya ada warga, tetapi korban mengaku malu dan takut berteriak. “Cucu saya ini sudah cerita semua. Celana dalamnya ada darah. Kami sudah lapor ke Polres dan sudah visum RSUD Jailolo. Ada dua perawat dan satu dokter yang visum cucu saya,” jelas nenek korban.

Ketika keluarga menghadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak Polres meminta Acta korban. Penyidik menyebut kalau peristiwa itu bukan pemerkosaan, karena korban sudah 18 tahun. “Saat itu saya bilang ke penyidik, cucu saya ini baru lulus SMA. Ketika itu penyidik tanya saya mau apa. Saya jawab, saya ingin hukum diberlakukan sebagaimana mestinya. Tetapi penyidik bilang kalau buktinya belum lengkap,” cerita nenek korban.

Nenek korban berharap ada keadilan atas apa yang kini menimpa cucunya tersebut. Ia berharap pelaku ditangkap dan diadili, sebagai bentuk atas apa yang ia perbuat terhadap korban. (adi/uum/kep)