Daerah  

Syarat Pemekaran 5 Kelurahan di Ternate Belum Lengkap

Hariyanto Hanadar.

TERNATE, NUANSA – Usulan pemekaran beberapa kelurahan baru di Kota Ternate, terpaksa belum terwujud, lantaran terkendala dengan administrasi. Ikhwal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Hariyanto Hanadar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Senin (23/5).

Menurut dia, usulan pemekaran tersebut belum memenuhi persyaratan terbaru pada 2022, salah satunya menyangkut terkait luas wilayah yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kementerian Bina Administrasi Kewilayahan.

“Yang lain-lain sudah memenuhi syarat, berupa jumlah penduduk, tapi luas wilayah tidak ada yang memenuhi syarat. Sebab, luas wilayah yang diedarkan Kementerian Bina Administrasi Kewilayahan adalah 7000 meter per segi,” jelasnya pada sejumlah wartawan di kantor DPD Kota Ternate.

Sedikitnya lima kelurahan yang mengusung pemekaran ke DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, yakni  Kelurahan Tabona, Kelurahan Kalumata, Kelurahan Maliaro, Kelurahan Torano, dan Kelurahan Soa. Atas dasar itu, menurut Hariyanto, Pemerintah menyurat ke Kementerian Bina Administrasi Kewilayahan untuk segera diakomodir.

“Namun balasan surat yang dilayangkan kementerian, usulan belum bisa diakomodir, karena lima Kelurahan yang diusung belum memenuhi syarat berupa luas wilayah,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Hariyanto, DPRD dan Pemerintah masih tetap berusaha berkonsultasi dengan kementerian terkait, agar beberapa kelurahan yang diusung itu bisa segera dimekarkan.

“Kami DPRD dan Pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait, agar bisa dimekarkan. Sebab, ada beberapa kelurahan yang memang layak untuk dimekarkan, namun kendalanya pada persyaratan baru dari Kementerian Bina Administrasi Kewilayahan, yaitu luas wilayahnya itu,” tutupnya. (nis/kep)