TERNATE, NUANSA – Ini peringatan untuk kepala desa di Maluku Utara (Malut) agar tidak menyalahgunakan anggaran desa. Jika tidak, maka lihat apa yang dialami mantan M. Saleh Abu, Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) ini.
Pada Rabu (26/5), M. Saleh yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada sidang yang dipimpin hakim Khadijah Amalzain tersebut, mantan kepala desa ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. M. Saleh terjerat masalah hukum, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa selama menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan fakta persidangan, uang sebanyak itu ia gunakan untuk berhura-hura, yakni karaoke di tempat hiburan malam. Menurut hakim, perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat. Terdakwa telah menggunakan seluruh hasil tindak pidana dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diungkap juga, bahwa pada tahun 2019 walaupun telah ditolak oleh BRI Cabang Tidore karena tidak ada rekomendasi pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan, terdakwa tetap melakukan pencairan Dana Desa di BRI Cabang Ternate. Setelah melakukan pencairan, terdakwa menggunakan uang Dana Desa untuk membayar tagihan di tempat hiburan malam (karaoke).
Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan sopan dipersidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Pada amar putusan, ketua majelis hakim,Khadijah Amalzain Rumalean yang membacakan menegaskan, terdakwa M.Saleh Abu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tndak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saleh Abu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”tegasnya dalam sidang, Rabu (25/5).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp902.920.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan tersebut terdakwa menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Sebelumnya, Rabu,(13/4) terdakwa M. Saleh Abu dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp902.920.500, subsider pidana penjara selama 3 tahun.(gon/rii)