TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate maraton memeriksa saksi kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Setelah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Ternate, Nurbaity Radjabessy pada Kamis (19/5) dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M. Arif Abdul Gani pada Selasa (24/5), penyidik Kejari kembali memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan BPBD Ternate, Andi pada Jumat (27/5).
Andi diperiksa terkait dengan aliran dana Covid-19 tersebut. Ia menjalani pemeriksaan pada pagi hari dan berakhir pukul 10.52. Kepada wartawan, Andi mengakui bahwa dirinya diperiksa terkait dengan penggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar. “Ini terkait terkait kegiatan penanganan Covid tahun 2021. Pada saat itu menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),”jelasnya.
Menurutnya, penyidik belum melayangkan banyak pertanyaan kepadanya. Sebab, kehadiran kali ini dalam rangka menyerahkan dokumen kegiatan. “Ini panggilan yang kedua terhadap saya. Kali ini saya menyerahkan dokumen dulu. (gon/kep)