Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi di Dispora Malut, Sejumlah Saksi Diperiksa di Sofifi

Kabid Humas Polda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran beberapa kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Maluku Utara, memiliki diperiksa di Sofifi. Akhirnya, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara bertolak ke dari Ternate ke Sofifi untuk memeriksa para saksi tersebut.

Para saksi yang diperiksa di Sofifi adalah mantan bendahara pengeluaran Dispora berinsial ET, Kepala Seksi (Kasi) prestasi/koordinator bantuan sembako Atlet berinisial insial QA, Kasi Pengembangan Pemuda/PPTK Kegiatan Pemudah Relawan Covid-19 betinisial insial F, Kepala Bidang (Babid) Pembudayaan olahraga/PPK berinsial IK dan penyedia pengadaan sembako bagi atlet wilayah Ternate.

Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dugaan korupsi anggaran di Dispora Pemprov Maluku Utara itu diakui Kabid Humas Polda, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil. Menurutnya, dugaan korupsi tersebut sementara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pada tahap penyelidikan itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan informasi dan dokumen. “Tergantung kebutuhan penyidik,”katanya, Jumat (27/5).

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi itu bisa dilakukan dimana saja, tergantung permintaan saksi. “Karena saksi yang mau diperiksa mungkin tidak bisa meninggalkan tempatnya karena sakit atau hamil dan sebagainya. Bisa dilakukan pemeriksaan di tempat bersangkutan,”jelasnya.

Lanjutnya, untuk penyelidikan dugaan korupsi di Dispora, penyidik Polda masih berhati-hati mengeskpos ke publik. Hal itu untuk mengantisipasi para pelaku menghilangkan barang bukti, sehingga nantinya menyulitkan penyidik.

Sebelumnya, Senin (25/4), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ansar Daaliy dan Kabid Pemuda, Samsudin Marsaoly juga telah diperiksa.

Sekadar diketahui, penggunaan anggaran kegiatan di Dispora Malut ini diduga terjadi penyelewengan lantaran pengelolaannya tidak terbuka. Seperti anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020, keiatan PPLP dengan anggran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar lebih yang tidak pernah terbuka.

Selain itu, kegiatan Paskibraka tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD yang progres pelaksanaannya tidak diketahui oleh Sekretaris Dispora. Begitu juga kegiatan STQ tahun 2021, di mana Kadispora Ansar Daaly selaku Ketua Bidang Pengarahan Massa yang ditugaskan melakukan pengadaan alat marching band sebesar Rp 1,9 miliar terjadi masalah karena tidak sesuai spek.

Anggaran pokir yang terdiri dari lintasan tartan senilai 1 miliar lebih, pembangunan GOR sebesar Rp 2,2 miliar yang terletak di Desa Akekolano, Kecamatan Oba hingga sekarang belum selesai 100 persen, termasuk lapangan Desa Oba dan beberapa program lainnya. Anggaran pokir ini juga ditutup rapat, yang di mana senilai Rp 641 juta itu di dalamnya terdapat empat lapangan sepak bola termasuk di Oba. (gon/kep)