SOFIFI, NUANSA – Pinjaman Pemprov Maluku Utara (Malut) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 190 miliar, hingga kini belum ada titik terang. Padahal, rencana pinjaman itu sudah disetujui anggota DPRD Provinsi dan pihak Pemprov.
Pinjaman tersebut belum dicairkan pihak SMI, karena diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara belum mengajukan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) ke SMI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Pemprov Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) belum lama ini, terkait dengan perpanjangan pinjaman, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Jika itu sudah dilakukan maka selanjutnya diserahkan ke SMI untuk dilakukan transfer ke Pemprov. “DPA-nya sudah ada, tinggal dari PUPR mengajukan ke SMI supaya dananya ditransfer ke Pemprov,” katanya, Senin (30/5)
Menurut Purbaya, terkait dengan perpanjangan pinjaman itu, pihaknya sudah berkonsultasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri (SMI), dan bahkan sudah disetujui DPRD Maluku Utara. Sejauh ini ia mengaku belum mengecek sejauh mana perkembangan kesiapan Dinas PUPR, padahal pihak BPKPAD sudah menerbitkan DPA-nya.
Terpisah, Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Kabid Jakon) PUPR Maluku Utara, Nasrudin menyampaikan, salah satu alasan belum mengajukan DPA ke SMI, karena pihaknya masih harus memenuhi beberapa syarat.
“Jadi begitu kita mau mengajukan proses tahap dua dan tiga, waktu batas akhir perjanjian penarikan antara Pemprov dan SMI berkahir pada tanggal 10 Mei. Karena SMI punya regulasi sebelum 14 hari sudah jatuh tempo. Pada hari Rabu lalu kita rapat dengan SMI besrta Sekda. Mereka sepakat siap memberikan penambahan batas akhir penarikan. Kalau kita lihat progres pekerjaan sekarang dan pencairan berjalan normal, otomatis pekerjaan semua proyek tidak sampai bulan Agustus sudah selesai, karena rata-rata tinggal pengaspalan,”katanya.
Nasrudin menuturkan, sesuai pengajuan dan permintaan yang diminta SMI bahwa sisa dari pinjaman harus melekat di batang tubuh APBD, dan sudah di-upload ke APBD tahun 2022.
Koordinator Proyek SMI ini juga mengungkapkan, paket proyek jalan Matuting-Ranga-ranga meski baru pencairan awal, tetapi pekerjaan di lapangan sudah sudah 74 persen. “Begitu pula Wayatim-Wayaua masih proses uang muka, karena masuk fasilitas tahap dua. Ini terjadi karena keterlambatan dalam lelang sehingga ditahan oleh Mendagri,” jelasnya. (ano/kep)